Jumat, 05 Januari 2018

MENCICIPI, BERARTI SATU LANGKAH MENUJU MATI

MENCICIPI, BERARTI SATU LANGKAH MENUJU MATI
            Pada zaman sekarang, kita sudah tidak asing lagi jika mendengar berita tentang narkoba. Berbagai kalangan dari lapisan masyarakat sudah banyak yang menjadi korbannya. Tak peduli usia, baik dewasa, remaja, bahkan anak-anak yang tergolong masih di bawah umurpun sudah tidak lepas dari bahaya narkoba. Tak jarang pula para publik figur yang tertangkap menggunakan narkoba. Menurut Soedjono D, S.H., 33)[1] khusus di Indonesia mengenai penyalahgunaan narkotika menjangkau masyarakat sejak puluhan tahun yang silam. Sekitar tahun 1970 awal 1971, masyarakat dikejutkan oleh berita-berita mass media tentang mulai terjangkitnya penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
            Narkoba sendiri adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
            Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza” mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
            Penggunaan narkotika dengan dosis teratur dapat bermanfaat sesuai dengan tujuan. Sedangkan penggunaan dengan dosis yang melebihi ukuran normal apalagi dalam kasus “penyalahgunaan” akan menimbulkan efek negatif, baik dalam kondisi additation maupun dependen. Bahaya penyalahgunaan narkotika terletak pada sifat tolerance dan escaelation. Efek-efek negatif penyalahgunaan narkotika akan meningkat sesuai dengan kuantitas dan kualitasnya. Tingkatan tersebut ialah euphoria, hailuciation, weakniss dan drowsiness. Penggunaan dosis yang tinggi dapat mencapai efek yang paling parah yakni “drowsiness”. Dalam kondisi ini pemakai mengalami penurunan kesadaran seperti sedang setengah tidur dengan ingatan kacau. Apabila pemakai mengalami kelemahan fisik maupun psikis atau salah satu saja dari keduanya, kondisi ini sebagai akibat dari tingkat efek weakness.
            Ada berbagai macam sebab bagi seseorang hingga terjerumus ke dalam lingkaran narkoba, salah satunya adalah coba-coba. Keinginan untuk mencoba bisa timbul dari berbagai macam faktor. Bisa jadi karena kegagalan yang dialami dalam kehidupan, pergaulan bebas dan lingkungan yang kurang tepat, kurangnya mempelajari agama, dan lain sebagainya.
            Keyakinan seseorang bahwa bila hanya mencicipi sekali takkan ketagihan adalah salah satu penyebab penggunaan narkoba, karena sekali memakai narkoba maka akan mengalami ketagihan dan sulit untuk dihentikan. Jika tidak segera diatasi maka akan semakin sering seseorang menggunakan narkoba, dan jika semakin sering seseorang menggunakan narkoba, maka dapat dipastikan semakin dekat pula kematian membayanginya. Hal inilah yang ditakutkan oleh sebagian orang. Bayangkan saja jika peristiwa seperti ini menimpa diri kita, sahabat-sahabat kita, keluarga kita, ataupun orang-orang yang kita sayangi.
            Penyalahgunaan narkoba mengakibatkan dampak in divdu dan sosial. Dampak terhadap individu adalah dampak kesehatan terhadap pengguna. Secara keseluruhan, obat-obatan ini dapat menimbulkan gangguan-gangguan pada sitem saraf manusia dan organ-organ tubuh manusia. Narkoba juga akan mengakibatkan kecanduan atau ketagihan pada pemakainya, dan apabila pemakaian dihentikan dapat mengakibatkan kematian, ciri-ciri kecanduan antara lain: kejang, sakit perut, badan gemetar, muntah-muntah, mata dan hidung berair, hilangnya nafsu makan, dan berkurangnya berat badan.
            Sedangkan dampak terhadap sosial adalah dampak yang terjadi pada lingkungan di masyarakat. Penggunaan narkoba dapat menghilangkan kesadaran pemakainya, menyebabkan paranoia (linglung), juga dapat membuat pemakainya menjadi ganas dan liar sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat. Dan untuk mendapatkan barang-barang haram tersebut diperlukan biaya, sehingga dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan kriminal seperti pencurian, perampasan, ataupun pertengkaran, dan tidak sedikit pula yang menimbulkan kematian.
            Sedangkan untuk pencegahan pengunaan narkoba, ada banyak hal yang dapat dilakukan, antara lain:
·         Membangkitkan kesadaran beragama, menginformasikan hal-hal positif dan bermanfaat
·         Selektif dalam memilih teman
·         Selektif dalam memilih makanan dan minuman
·         Menghindarkan diri dari lingkungan yang tidak tepat
·         Membentuk kelompok-kelompok kecil yang saling mengingatkan
·         Bila berhadapan dengan orang atau teman yang mulai bersentuhan dengan narkoba, gunakan kasih sayang untuk menariknya ke jalan hidup yang lebih sehat
·         Mengetahui fakta-fakta tentang narkoba termasuk akibat-akibat yang ditimbulkan oleh barang-barang haram tersebut.
Kemudian, bagi seseorang yang terlanjur telah menggunakan narkoba, rehabilitasi merupakan langkah yang tepat untuk kembali menuju hidup yang sehat. Rehabilitasi adalah fasilitas yang sifatnya semi tertutup, maksudnya hanya orang-orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area ini. Rehabilitasi narkoba adalah tempat yang memberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari narkoba.
Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009, ada dua jenis rehabilitasi, yaitu:
a.       Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika
b.      Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun fungsional dalam kehidupan masyarakat.


Jadi, narkoba adalah segolongan obat, bahan, atau zat yang jika masuk ke dalam tubuh, akan berperpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan syaraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan masuk ke lambung lalu ke pembuluh darah. Maka dari itu marilah kita mengatakan stop! Kepada narkoba. Secara tekstual Islam tidak menyatakan bahwa narkoba itu hukumnya haram, akan tetapi melihat dampak penyalahgunaan dari narkoba itu sangat membahayakan, lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, maka islam memutuskan bahwa narkoba itu hukumnya haram.
Maka dari itu, hendaklah kita tidak hanya membaca artikel ini sebagai sebuah tulisan, alangkah baiknya jika kita menjadikannya suatu pembangkit semangat untuk memerangi narkoba. Penulis berharap agar setiap orang yang membaca tulisan ini akan memiliki pemikiran baru untuk mampu bersikap sesuai kehendak Allah dalam usaha mengindari penyalahgunaan narkoba.
Karena tulisan ini masih memiliki banyak kekurangan, untuk itu penulis berharap adanya kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.










DAFTAR PUSTAKA
·         Narkoba.22 Januari 2015
·         Joewana, satya., dkk.Narkoba Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba.Yogyakarta:Media Pressindo.
·         Soedjono.1983.Narkotika dan Remaja.Bandung:Alumni.
·         Sudarsono.2012.Kenakalan Remaja.Jakarta:Rineka Cipta.




33) Soedjono D, S.H., Narkotika dan Remaja, hal. 23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar