MENCICIPI, BERARTI SATU LANGKAH MENUJU MATI
Pada zaman sekarang, kita sudah
tidak asing lagi jika mendengar berita tentang narkoba. Berbagai kalangan dari
lapisan masyarakat sudah banyak yang menjadi korbannya. Tak peduli usia, baik
dewasa, remaja, bahkan anak-anak yang tergolong masih di bawah umurpun sudah
tidak lepas dari bahaya narkoba. Tak jarang pula para publik figur yang
tertangkap menggunakan narkoba. Menurut Soedjono D, S.H., 33)[1]
khusus di Indonesia mengenai penyalahgunaan narkotika menjangkau
masyarakat sejak puluhan tahun yang silam. Sekitar tahun 1970 awal 1971,
masyarakat dikejutkan oleh berita-berita mass media tentang mulai terjangkitnya
penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Narkoba sendiri adalah singkatan
dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang
merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik “narkoba”
ataupun “napza” mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko
kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi
itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.
Penggunaan narkotika dengan dosis
teratur dapat bermanfaat sesuai dengan tujuan. Sedangkan penggunaan dengan
dosis yang melebihi ukuran normal apalagi dalam kasus “penyalahgunaan” akan
menimbulkan efek negatif, baik dalam kondisi additation maupun dependen.
Bahaya penyalahgunaan narkotika terletak pada sifat tolerance dan escaelation.
Efek-efek negatif penyalahgunaan narkotika akan meningkat sesuai dengan
kuantitas dan kualitasnya. Tingkatan tersebut ialah euphoria, hailuciation, weakniss dan drowsiness. Penggunaan dosis yang tinggi dapat mencapai efek yang
paling parah yakni “drowsiness”. Dalam kondisi ini pemakai mengalami penurunan
kesadaran seperti sedang setengah tidur dengan ingatan kacau. Apabila pemakai
mengalami kelemahan fisik maupun psikis atau salah satu saja dari keduanya,
kondisi ini sebagai akibat dari tingkat efek weakness.
Ada berbagai macam sebab bagi
seseorang hingga terjerumus ke dalam lingkaran narkoba, salah satunya adalah
coba-coba. Keinginan untuk mencoba bisa timbul dari berbagai macam faktor. Bisa
jadi karena kegagalan yang dialami dalam kehidupan, pergaulan bebas dan
lingkungan yang kurang tepat, kurangnya mempelajari agama, dan lain sebagainya.
Keyakinan seseorang bahwa bila hanya
mencicipi sekali takkan ketagihan adalah salah satu penyebab penggunaan
narkoba, karena sekali memakai narkoba maka akan mengalami ketagihan dan sulit
untuk dihentikan. Jika tidak segera diatasi maka akan semakin sering seseorang
menggunakan narkoba, dan jika semakin sering seseorang menggunakan narkoba,
maka dapat dipastikan semakin dekat pula kematian membayanginya. Hal inilah
yang ditakutkan oleh sebagian orang. Bayangkan saja jika peristiwa seperti ini
menimpa diri kita, sahabat-sahabat kita, keluarga kita, ataupun orang-orang
yang kita sayangi.
Penyalahgunaan narkoba mengakibatkan
dampak in divdu dan sosial. Dampak
terhadap individu adalah dampak kesehatan terhadap pengguna. Secara
keseluruhan, obat-obatan ini dapat menimbulkan gangguan-gangguan pada sitem
saraf manusia dan organ-organ tubuh manusia. Narkoba juga akan mengakibatkan
kecanduan atau ketagihan pada pemakainya, dan apabila pemakaian dihentikan
dapat mengakibatkan kematian, ciri-ciri kecanduan antara lain: kejang, sakit
perut, badan gemetar, muntah-muntah, mata dan hidung berair, hilangnya nafsu
makan, dan berkurangnya berat badan.
Sedangkan dampak terhadap sosial
adalah dampak yang terjadi pada lingkungan di masyarakat. Penggunaan narkoba
dapat menghilangkan kesadaran pemakainya, menyebabkan paranoia (linglung), juga
dapat membuat pemakainya menjadi ganas dan liar sehingga dapat mengganggu
ketentraman di masyarakat. Dan untuk mendapatkan barang-barang haram tersebut
diperlukan biaya, sehingga dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan kriminal
seperti pencurian, perampasan, ataupun pertengkaran, dan tidak sedikit pula
yang menimbulkan kematian.
Sedangkan untuk pencegahan pengunaan
narkoba, ada banyak hal yang dapat dilakukan, antara lain:
·
Membangkitkan kesadaran beragama, menginformasikan
hal-hal positif dan bermanfaat
·
Selektif dalam memilih teman
·
Selektif dalam memilih makanan dan minuman
·
Menghindarkan diri dari lingkungan yang tidak
tepat
·
Membentuk kelompok-kelompok kecil yang saling
mengingatkan
·
Bila berhadapan dengan orang atau teman yang
mulai bersentuhan dengan narkoba, gunakan kasih sayang untuk menariknya ke
jalan hidup yang lebih sehat
·
Mengetahui fakta-fakta tentang narkoba termasuk
akibat-akibat yang ditimbulkan oleh barang-barang haram tersebut.
Kemudian, bagi seseorang yang terlanjur telah menggunakan narkoba,
rehabilitasi merupakan langkah yang tepat untuk kembali menuju hidup yang
sehat. Rehabilitasi adalah fasilitas yang sifatnya semi tertutup, maksudnya
hanya orang-orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area
ini. Rehabilitasi narkoba adalah tempat yang memberikan pelatihan keterampilan
dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari narkoba.
Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009, ada dua jenis rehabilitasi, yaitu:
a.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan
pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan
narkotika
b.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan
pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun fungsional dalam kehidupan
masyarakat.
Jadi, narkoba adalah segolongan obat, bahan, atau zat yang jika masuk ke
dalam tubuh, akan berperpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan syaraf
pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada
kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan masuk
ke lambung lalu ke pembuluh darah. Maka dari itu marilah kita mengatakan stop!
Kepada narkoba. Secara tekstual Islam tidak menyatakan bahwa narkoba itu
hukumnya haram, akan tetapi melihat dampak penyalahgunaan dari narkoba itu sangat
membahayakan, lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, maka islam
memutuskan bahwa narkoba itu hukumnya haram.
Maka dari itu, hendaklah kita tidak hanya membaca artikel ini sebagai
sebuah tulisan, alangkah baiknya jika kita menjadikannya suatu pembangkit
semangat untuk memerangi narkoba. Penulis berharap agar setiap orang yang
membaca tulisan ini akan memiliki pemikiran baru untuk mampu bersikap sesuai
kehendak Allah dalam usaha mengindari penyalahgunaan narkoba.
Karena tulisan ini masih memiliki banyak kekurangan, untuk itu penulis
berharap adanya kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Narkoba.22
Januari 2015
·
Joewana, satya., dkk.Narkoba Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan
Narkoba.Yogyakarta:Media Pressindo.
·
Soedjono.1983.Narkotika dan Remaja.Bandung:Alumni.
·
Sudarsono.2012.Kenakalan Remaja.Jakarta:Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar